Jurnal Penerjemahan adalah sebuah jurnal peer-review yang diharapkan dapat menjadi sumber informasi tentang berbagai kajian di bidang penerjemahan dan kebahasaan. Karya ilmiah yang diterbitkan merupakan hasil penelitian, gagasan konseptual, kajian dan aplikasi teori, atau tinjauan kepustakaan yang dapat berupa artikel, penelitian praktisi, ringkasan thesis/disertasi, dan resensi buku. Naskah karya ilmiah yang diusulkan penerbitannya oleh Jurnal Penerjemahan mutlak belum pernah diterbitkan oleh penerbit mana pun dan dalam bahasa apapun. Selain itu, naskah karya ilmiah tersebut tidak sedang dalam proses reviu untuk diterbitkan oleh jurnal lain. |
|
Etika Publikasi Ilmiah ini menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu: 1. kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; 2. keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang; dan 3. kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme dalam publikasi. |
|
Berikut ini perilaku etik yang wajib dipedomani oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Jurnal Penerjemahan, yaitu, penulis, tim redaksi, mitra bestari, redaktur pelaksana, dan penerbit. |
|
A. Tugas Penulis |
|
|
1. Standar Penulisan Penulis memaparkan penelitiannya dengan akurat dan jelas serta mendiskusikan secara obyektif signifikansi tulisannya. Penulis harus menyampaikan hasil penelitian dengan jujur, tanpa adanya duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, maupun manipulasi data. Penulis menyajikan rincian data dan analisis yang detail, didukung dengan referensi bacaan yang relevan, dan disajikan dengan sistematika penulisan yang sesuai dengan panduan. 2. Keaslian dan Plagiarisme Penulis menyampaikan karya ilmiah yang sepenuhnya merupakan asli hasil karyanya. Publikasi dan kajian terdahulu yang relevan, baik dari peneliti lain maupun dari penulis dijadikan referensi yang mendukung signifikansi penulisan karya ilmiah. Bacaan utama atau referensi yang dijadikan rujukan dicantumkan sebagai kutipan dengan tata cara pengutipan yang lazim. 3. Publikasi Ganda Penulis yang menyampaikan karya ilmiah kepada Jurnal Penerjemahan tidak diperbolehkan menyampaikan naskah yang sama kepada penerbit lain, kecuali Tim Redaksi telah menyatakan penolakan atas usul penerbitan karya ilmiahnya. Penulis juga tidak diperbolehkan melakukan publikasi ganda berupa penyampaian tulisan yang menceritakan hasil yang sama di penerbit lain. 4. Pengakuan Data dan Sumber Informasi Penulis harus menunjukkan pengakuan atas semua sumber data dan informasi yang digunakan dan mempengaruhi hasil penelitian. 5. Kepenulisan Kepenulisan atas karya ilmiah harus mencerminkan kontribusi signifikan peneliti dalam konsepsi, desain, eksekusi, dan interpretasi atas kajian dalam proses penelitian dan penulisan. Pihak lain yang memberikan kontribusi substansial namun tidak signifikan dapat dimasukkan dalam daftar penulis pendamping. Sedangkan, pihak-pihak yang memberikan bantuan teknis atau yang kurang substansial dapat disebutkan dalam bagian pengakuan. Penulis juga wajib memastikan bahwa semua rekan penulis telah menyetujui karya ilmiah yang dikirimkan, penyertaan nama mereka sebagai penulis pendamping, dan tidak ada nama penulis pendamping yang tidak pantas untuk dicantumkan. 6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan Penulis harus mengungkapkan sumber dana penelitian secara terbuka dan kemungkinan konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi hasil atau interpretasi atas penelitian. 7. Kesalahan Fundamental dalam Publikasi Jika penulis menemukan adanya kesalahan fatal atau ketidakakuratan dalam karya ilmiah yang dikirimkan atau yang telah diterbitkan, maka penulis wajib menginformasikan dan bekerja sama dengan tim redaksi untuk memperbaiki karya ilmiah tersebut. |
B. Tugas Tim Redaksi |
|
|
1. Kebijakan Pengelolaan Tim Redaksi melaksanakan tugas pengelolaan jurnal, di antaranya dengan melaksanakan pertemuan rutin, proses peninjauan naskah, koordinasi dengan penulis dan Mitra Bestari, melaksanakan penerbitan jurnal dan melakukan berbagai terobosan guna perbaikan pengelolaan jurnal. 2. Keputusan Penerbitan Berdasarkan hasil reviu, Tim Redaksi berhak menerima, menolak, atau meminta perbaikan tulisan. Kinerja Tim Redaksi dilandasi oleh kebijakan pengelolaan jurnal dan berbagai persyaratan hukum, termasuk hak cipta dan plagiarisme. Tim Redaksi dapat berdiskusi dengan Mitra Bestari maupun penyunting bahasa untuk mengambil keputusan penerbitan karya ilmiah. Tim Redaksi bertanggung jawab terhadap semua hal yang diterbitkan, termasuk memastikan kualitas dan integritas terbitannya. 3. Penilaian Tulisan Tim Redaksi wajib memastikan bahwa semua tulisan telah memenuhi persyaratan awal, khususnya dalam hal keaslian. Tim Redaksi harus mampu memilih Mitra Bestari dengan keahlian yang paling sesuai untuk setiap naskah karya ilmiah. 4. Kepercayaan Semua tulisan harus diperlakukan secara adil dan ditinjau berdasarkan materi ilmiahnya, tanpa mengindahkan jenis kelamin, gender, ras, agama, dan lain-lain. Tim Redaksi menjunjung tinggi kemandirian dan integritas Mitra Bestari dan Penyunting Bahasa serta memastikan bahwa keputusannya adil dan tidak bias. 5. Kerahasiaan Kerahasiaan tulisan harus dijaga. Tim Redaksi tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang diterima kepada siapa pun selain penulis, Mitra Bestari, Penyunting Bahasa, dan Redaktur Pelaksana. 6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan Tim Redaksi tidak boleh menggunakan berbagai tulisan yang tidak diterbitkan untuk kepentingan pribadi. Tim Redaksi tidak boleh terlibat dalam peninjauan karya ilmiah yang mengindikasikan adanya konflik kepentingan. |
C. Tugas Redaktur Pelaksana |
|
|
1. Komitmen Keseharian Redaktur pelaksana bertugas untuk mengelola kegiatan jurnal sehari-hari, termasuk mengumpulkan dan membuat daftar semua tulisan yang diterima. 2. Koordinasi Redaktur Pelaksana mengkoordinasikan semua proses publikasi, mencakup perencanaan rapat Tim Redaksi dan seluruh alur proses penerbitan. 3. Penghubung Redaktur pelaksana merupakan penghubung yang menjembatani komunikasi antara Tim Redaksi, penulis, Mitra Bestari, dan Penyunting Ahli. Redaktur pelaksana menghubungi Tim Redaksi untuk menilai tulisan, mengelola seluruh reviu terhadap tulisan, meminta penulis untuk memperbaiki tulisannya, dan mengirimkan hasil perbaikan kepada Tim Redaksi. 4. Penyuntingan Pada tahap akhir, redaktur pelaksana melakukan penyuntingan bahasa, termasuk kesalahan penulisan. |
D. Tugas Mitra Bestari |
|
|
1. Kepercayaan Mitra Bestari harus menjaga kerahasiaan semua materi dalam tulisan yang diusulkan penerbitannya oleh penulis. Mitra Bestari tidak boleh mendiskusikannya dengan pihak lain, kecuali diberi kewenangan oleh tim redaksi. 2. Pengakuan terhadap Sumber Mitra Bestari harus memastikan bahwa penulis sudah menyebutkan semua sumber data, referensi maupun kutipan yang digunakan dalam penelitiannya. Di lain pihak, Mitra Bestari harus dapat mengidentifikasi berbagai publikasi terkait yang belum dikutip oleh penulis. Mitra Bestari hendaknya segera memberitahukan kepada tim redaksi jika menemukan adanya kejanggalan, pelanggaran etika, maupun kecurigaan terhadap penelitian maupun penulisan. 3. Objektivitas Mitra Bestari memberikan reviu yang obyektif dan jelas serta memberikan masukan konstruktif yang membantu penulis untuk memperbaiki tulisannya. 4. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan Mitra Bestari harus menjaga kerahasiaan informasi maupun ide istimewa yang muncul dalam proses reviu dan tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Mitra Bestari tidak diperkenankan untuk mempertimbangkan tulisan yang memiliki konflik kepentingan sebagai konsekuensi dari adanya kompetisi, kolaborasi, maupun hubungan lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi lain yang terkait dengan tulisan. 5. Ketepatan Waktu Mitra Bestari hanya menyetujui untuk melakukan reviu atas naskah jika yang bersangkutan yakin dapat menyampaikan hasil reviu tepat waktu. Mitra Bestari menyelesaikan proses reviu sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh Tim Redaksi, dan menginformasikan jika membutuhkan waktu tambahan. 6. Keahlian Mitra Bestari memberikan reviu naskah jurnal sesuai dengan bidang keahliannya agar mampu memberikan saran dan masukan guna peningkatan kualitas jurnal. |
E. Tugas Penyunting Bahasa |
|
|
1. Penyunting Bahasa memeriksa dan menyunting naskah berpedoman pada Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan atau tata bahasa dalam bahasa Inggris sesuai dengan bahasa yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah. 2. Penyunting Bahasa memeriksa dan menyunting naskah dengan mendeteksi kesalahan tata bahasa, pilihan kata, ejaan atau aspek-aspek lain dan mampu memberikan usulan perbaikan yang lebih tepat. |
F. Tugas Penerbit |
|
|
1. Penerbitan Penerbit harus memastikan bahwa Jurnal Penerjemahan terbit tepat waktu dua kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Juli dan Desember. 2. Diseminasi Penerbit bertanggung jawab melakukan diseminasi informasi mengenai penerbitan setiap edisi Jurnal Penerjemahan kepada para pemangku kepentingan, misalnya penerjemah pemerintah maupun swasta, perguruan tinggi, dan institusi terkait lainnya. 3. Promosi Penerbit menyelenggarakan berbagai kegiatan, seperti seminar dan lokakarya, untuk mempromosikan Jurnal Penerjemahan dan untuk menarik minat penulis dari kalangan penerjemah, akademisi dan mahasiswa. |