Jurnal Penerjemahan pertama kali diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah pada Juli 2014 sebagai jurnal ilmiah yang mewadahi karya tulis di bidang penerjemahan dan bahasa. Pada tahun 2015, Jurnal Penerjemahan mulai diterbitkan dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juli dan Desember oleh Sekretariat Kabinet sejalan dengan penetapan Sekretariat Kabinet sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah. Namun demikian, pada tahun 2025, Jurnal Penerjemahan kembali diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara menyusul perubahan organisasi yang menetapkan kembali Kementerian Sekretariat Negara sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah. Mulai tahun ini, Jurnal Penerjemahan diterbitkan pada bulan Juni dan Desember.

Tujuan penerbitan jurnal ini pada awalnya adalah untuk memberikan wadah publikasi bagi karya tulis ilmiah para Pejabat Fungsional Penerjemah dari instansi pusat dan daerah. Pada masa tersebut, penulisan karya tulis ilmiah merupakan salah satu syarat kenaikan jenjang jabatan fungsional ke jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama.

Selain itu, publikasi ilmiah di bidang penerjemahan dan bahasa diharapkan mampu menjadi wahana kontribusi Kementerian Sekretariat Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah dan tentunya para Pejabat Fungsional Penerjemah untuk turut mengembangkan ilmu penerjemahan dan profesi penerjemah. Pada perkembangannya, banyak akademisi dari Fakultas Ilmu Budaya dan para praktisi penerjemahan turut menyumbangkan tulisan untuk jurnal ini.

Selanjutnya, seiring dengan perubahan peraturan dalam pembinaan Jabatan Fungsional, karya tulis ilmiah tidak lagi menjadi syarat kenaikan jabatan. Akan tetapi, kiprah Jurnal Penerjemahan semakin nyata melalui distribusi jurnal ke berbagai institusi terkait, universitas di dalam dan luar negeri, dan seluruh Pejabat Fungsional Penerjemah. Selain itu, minat para penerjemah dan akademisi untuk menyumbangkan karya tulis ilmiah juga semakin besar. Mempertimbangkan berbagai hal tersebut, Kementerian Sekretariat Negara berkomitmen untuk tetap mempertahankan dan terus mengembangkan serta meningkatkan kualitas Jurnal Penerjemahan.

 

Oleh karena itu, sebagai wujud nyata pengembangan dan peningkatan kualitas Jurnal Penerjemahan, Kementerian Sekretariat Negara mengubah penerbitan Jurnal Penerjemahan yang semula dicetak menjadi bentuk digital melalui laman ini agar artikel yang dimuat dalam jurnal ini dapat diakses secara online sehingga berdampak secara global.

Jurnal Penerjemahan Volume 12 Nomor 1 Tahun 2025 merupakan Jurnal Penerjemahan edisi pertama yang diterbitkan secara digital dan menjadi tonggak baru penerbitan Jurnal Penerjemahan. Jurnal Penerjemahan yang ditampilkan pada laman Kementerian Sekretariat Negara juga diharapkan dapat memperkuat wajah dan peran Kementerian Sekretariat Negara sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah.

Melalui penerbitan Jurnal Penerjemahan dalam laman ini, Kementerian Sekretariat Negara juga berkomitmen untuk terus meningkatkan akreditasi Jurnal Penerjemahan agar menjadi jurnal yang semakin terpercaya untuk menerbitkan karya tulis terbaik yang akan turut mengembangkan ilmu penerjemahan. Saat ini, jurnal yang secara spesifik fokus pada bidang ilmu penerjemahan dan kebahasaaan masih sangat terbatas sehingga Jurnal Penerjemahan dapat disebut sebagai pionir jurnal dalam bidang ilmu penerjemahan dan kebahasaan.

Kehadiran jurnal ini diharapkan semakin memperkuat ilmu penerjemahan di Indonesia yang berkembang pesat yang ditandai dengan semakin banyaknya jurusan atau kekhususan penerjemahan pada berbagai universitas. Setiap artikel di dalam jurnal diharapkan dapat menjadi media pembelajaran bagi para Penerjemah di Indonesia. Selain itu, profesi Penerjemah yang semakin kokoh; dengan ditetapkannya Jabatan Fungsional Penerjemah di lingkungan instansi pemerintah dan dengan hadirnya asosiasi profesi Penerjemah baik di kalangan Penerjemah Pemerintah maupun Penerjemah swasta; akan semakin diperkuat dengan sumbang sih pemikiran dan tulisan mengenai profesi tersebut yang dihasilkan oleh para Penerjemah dan diterbitkan dalam jurnal ini.

Pada akhirnya, Jurnal Penerjemahan, secara khusus menyediakan ruang bagi penerbitan karya ilmiah yang merupakan hasil penelitian para praktisi penerjemahan atau disebut practitioner research. Karya tulis jenis ini dapat dimanfaatkan oleh Pejabat Fungsional Penerjemah maupun Penerjemah dari kalangan swasta untuk melakukan penelitian, menganalisis dan menuliskan hasil penelitian berdasarkan praktik penerjemahan yang dilaksanakan dalam pekerjaan. Hasil penelitian para praktisi tersebut diharapkan dapat lebih aplikatif bagi pengembangan profesi Penerjemah yang semakin tertantang dengan kehadiran teknologi di bidang penerjemahan yang semakin canggih.