Proses Reviu

A.

Reviu oleh Tim Redaksi

 

1.

Tim Redaksi menyeleksi setiap naskah karya ilmiah yang diterima dengan mempertimbangkan kesesuaian substansi materi dengan fokus dan ruang lingkup Jurnal Penerjemahan serta memperhatikan kualitas kebahasaan naskah karya ilmiah.

 

2.

Tim Redaksi menyampaikan kepastian pemuatan atau penolakan naskah dalam laman Jurnal Penerjemahan yang dapat dipantau melalui akun penulis.

 

3.

Tim Redaksi menguji unsur plagiarisme.

 

4.

Tim Redaksi berhak menyunting setiap naskah yang masuk.

 

5.

Tim Redaksi melakukan penyuntingan naskah berpedoman pada Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan.

 

6.

Tim Redaksi dapat dibantu oleh Penyunting Bahasa dalam melakukan penyuntingan bahasa atas naskah karya ilmiah.

 

7.

Tim Redaksi dapat meminta penulis melakukan revisi naskah jika diperlukan.

B.

Reviu oleh Mitra Bestari

 

1.

Mitra Bestari melakukan reviu substansi atas naskah yang telah lulus seleksi dari Tim Redaksi.

 

2.

Mitra Bestari akan memberikan catatan kritik, saran, dan masukan guna penyempurnaan naskah karya ilmiah.

 

3.

Penulis melakukan revisi atas naskah berdasarkan kritik, saran, dan masukan Mitra Bestari.

 

4.

Penulis menyampaikan kembali naskah yang telah mendapat persetujuan Mitra Bestari kepada Tim Redaksi.

C.

Hak Cipta

 

1.

Karya ilmiah yang diterbitkan merupakan hak cipta Kementerian Sekretariat Negara RI selaku penerbit jurnal.

 

2.

Adapun semua isi, pernyataan, atau pendapat dalam karya ilmiah merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan posisi atau kebijakan Kementerian Sekretariat Negara RI atau Pemerintah RI.