A. |
Reviu oleh Tim Redaksi |
|
|
1. |
Tim Redaksi menyeleksi setiap naskah karya ilmiah yang diterima dengan mempertimbangkan kesesuaian substansi materi dengan fokus dan ruang lingkup Jurnal Penerjemahan serta memperhatikan kualitas kebahasaan naskah karya ilmiah. |
|
2. |
Tim Redaksi menyampaikan kepastian pemuatan atau penolakan naskah dalam laman Jurnal Penerjemahan yang dapat dipantau melalui akun penulis. |
|
3. |
Tim Redaksi menguji unsur plagiarisme. |
|
4. |
Tim Redaksi berhak menyunting setiap naskah yang masuk. |
|
5. |
Tim Redaksi melakukan penyuntingan naskah berpedoman pada Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan. |
|
6. |
Tim Redaksi dapat dibantu oleh Penyunting Bahasa dalam melakukan penyuntingan bahasa atas naskah karya ilmiah. |
|
7. |
Tim Redaksi dapat meminta penulis melakukan revisi naskah jika diperlukan. |
B. |
Reviu oleh Mitra Bestari |
|
|
1. |
Mitra Bestari melakukan reviu substansi atas naskah yang telah lulus seleksi dari Tim Redaksi. |
|
2. |
Mitra Bestari akan memberikan catatan kritik, saran, dan masukan guna penyempurnaan naskah karya ilmiah. |
|
3. |
Penulis melakukan revisi atas naskah berdasarkan kritik, saran, dan masukan Mitra Bestari. |
|
4. |
Penulis menyampaikan kembali naskah yang telah mendapat persetujuan Mitra Bestari kepada Tim Redaksi. |
C. |
Hak Cipta |
|
|
1. |
Karya ilmiah yang diterbitkan merupakan hak cipta Kementerian Sekretariat Negara RI selaku penerbit jurnal. |
|
2. |
Adapun semua isi, pernyataan, atau pendapat dalam karya ilmiah merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan posisi atau kebijakan Kementerian Sekretariat Negara RI atau Pemerintah RI. |