Biaya Pemrosesan

  1. Seluruh biaya penerbitan Jurnal Penerjemah ditanggung oleh anggaran Pusat Pembinaan Penerjemah Kementerian Sekretariat Negara.
  2. Penulis karya ilmiah yang diterbitkan oleh Jurnal Penerjemahan akan diberikan honorarium penulis artikel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.