- Seluruh biaya penerbitan Jurnal Penerjemah ditanggung oleh anggaran Pusat Pembinaan Penerjemah Kementerian Sekretariat Negara.
- Penulis karya ilmiah yang diterbitkan oleh Jurnal Penerjemahan akan diberikan honorarium penulis artikel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.